BAB I
PENDAHULUAN
A. FARAIDL MENURUT ZAMANNYA
1. Zaman Awal Islam
Pada zaman permulaan Islam, masyarakat Islam ketika itu menggunakan sistem pembagian pusaka Jahiliyyah di mana semua ahli waris menerima harta pusaka kecuali perempuan dan kanak-kanak. Pada yang sama juga masyarakat Islam mementingkan perjanjian di antara satu sama lain. Perjanjian yang dimaksudkan ialah saling bantu membantu di antara satu sama lain termasuk di kalangan sahabat Rasulullah serta kaum kerabat.
2. Zaman Semasa Hijrah
Ketika peristiwa Hijrah, Rasulullah telah mempersaudarakan di antara Muhajirin dan Ansar di mana melalui persaudaraan itu , mereka juga berhak menerima pusaka sebagai tambahan kepada sistem yang ada sebelum itu.
3. Zaman Selepas Hijrah
Setelah peristiwa Hijrah Rasulullah, syariat Islam berkembang luas di dalam kehidupan masyarakat dan turunlah ayat-ayat Al-Quran menyentuh soal peraturan hidup, diantaranya untuk menentukan pewaris harta pusaka si mati melalui wasiat. Oleh sebab itu seseorang yang hampir mati wajib berwasiat. Hukum ini kekal sehingga turun ayat ketentuan dari Allah mengenai Faraidl. Namun apa yang diwasiatkan hendaklah dipatuhi termasuk penyerahan harta pusaka kepada ahli waris, kecuali orang-orang yang mendapat Fardhu dengan syarat penyerahan harta itu tidak melebihi 1/3 dari keseluruhan harta si mati.
Dalam masa yang sama Allah mewajibkan umat Islam melaksanakan Hukum Faraidl serta tidak boleh mempertikaikan ketentuan Allah itu. Pengabaian terhadap Hukum Faraidl ini bisa mengakibatkan seseorang itu memakan harta secara batil ; mungkin memakan harta anak yatim, saudara-saudaranya dari kalangan waris atau Baitul Mal. Walau bagaimanapun, apa yang perlu kita perhatian ialah ancaman azab Allah yang dahsyat bagi mereka yang mengingkari hukum ini.
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ (النساء : 14)
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentutan-ketentuan-Nya, nescaya Allah akan memasukkannya kedalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya seksa yang menghinakan". (an-Nisa : 14)
B. PENGERTIAN ILMU FARAIDL
1. Ilmu Faraidl
Al-Jurjani mendefinisakan ilmu faraidl dalam kitabnya at-Ta'rifat dengan: "Ilmu yang dengannya diketahui cara pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya".
Syeikh Muhammad bin Shaleh al'Utsaimin mendefinisikannya dengan: "Ilmu yang berkaitan dengan pembagian warisan baik dari sisi fiqih ataupun hisab (hitungan) ".
Sementara Syeikh Fauzan memilih definisi yang disebutkan oleh ad-Dardir dalam kitabnya asy-Syarhul Kabiir: "Ilmu yang dengannya diketahui siapa yang berhak mendapat warisan dan siapa yang tidak berhak mendapat warisan juga bagian-bagian bagi setiap ahli waris".
Dikatakan : Ilmu Faraid ialah ilmu yang menerangkan cara pembagian harta pusaka (warisan) kepada anggota waris si mati dengan mengikuti ketentuan-ketentuan Allah S.W.T di dalam Al-Quran dan Hadis Rasulullah S.A.W
2. Harta pusaka
Sedangkan pengertian warisan atau Harta Pusaka sebagaiaman yang disebutkan oleh syeikh Muhammad ash shabuni adalah: "apa-apa yang ditinggalkan oleh seseorang sesudah wafatnya berupa harta bergerak atau harta yang tidak bergerak. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah s.a.w yang bermaksud :
من ترك مالا فلورثته - متفق عليه
"Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka harta itu adalah untuk ahli warisnya " ( H.R. Bukhari dan Muslim )
Jenis-jenis Harta Pusaka Termasuk sebagai harta pusaka si mati adalah :
1. Harta benda yang bersifat tetap seperti bangunan, tanah, ladang dan seumpamanya.
2. Harta benda yang bersifat tidak tetap atau boleh bergerak seperti uang tunai, saham, barang-barang kemas, peralatan, kenderaan, pakaian dan seumpamanya.
3. Hutang-hutang orang kepada si mati.
4. Harta benda yang telah digadaikan oleh si mati dan boleh ditebus kembali.
5. Harta benda yang telah dibeli oleh si mati semasa hayatnya berupa sesuatu pembelian yang telah dibayar wangnya tetapi belum diterima barangnya.
6. Maskawin yang masih belum diserahkan kepada isteri sehingga isteri meninggal dunia.
7. Harta-harta lain seperti uang simpanan, saham-saham, insurance dan seumpamanya yang dibolehkan syara’.
8. Harta benda yang tersebut tadi sama ada berada di dalam dan di luar tempat tinggal si mati.
9. Lain-lain yang mempunyai nilai
C. SUMBER-SUMBER HUKUM DAN ILMU FARAIDL
Adalah suatu tuntutan bagi umat Islam untuk melaksanakan Faraidl jika terdapat kematian. Pembagian harta pusaka menurut kaedah dan pelaksanaan Islam adalah suatu pembahagian yang sangat adil dan sistematik kerana Allah sebagai pencipta manusia mengetahui dimana letaknya kekurangan dan kelebihan dalam diri manusia itu.
Hukum dan Ilmu faraid adalah berdasarkan kepada sumber serta dalil yang tidak boleh diragukan. Dalil-dalilnya adalah seperti berikut :
1. Al Quran
Surah An-Nissa ayat 7 :
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Surat an-Nissa ayat 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
"Allah telah mensyariatkan bagimu tentang ( pembahagian pusaka untuk ) anak-anakmu, iaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan".
2. Hadis
Nabi Muhammad s.a.w bersabda :
عن بن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَلحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ - متفق عليه
"Dari Ibnu Abbas berkata; Rasulullah saw bersabda : Berikanlah harta pusaka (warisan) kepada orang-orang yang berhakmenerimanya. Sesudah itu sisanya untuk orang laki-laki yang lebih utama". (HR. Bukhari - Muslim )
إِنَّ اللهَ قَد أَعطَى كَُّلَ ذِي حَقٍّ حَقِّهِ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ – أبو داود
“Sesungguhnya Allah telah memberikan Hak kepada yang memiliki hak dan tidak ada wasiat untuk ahli warits (HR. Abu Dawud)
3. Ijmak dan Ijtihad para sahabat, imam-imam mazhad dan mujtahid-mujtahid yang terbukti ilmunya.
Sebahagian besar daripada hukum faraidl dan peruntukan pembahagian kepada anggota waris telah ditetapkan oleh Al-Quran. Hanya sebahagian kecil saja yang ditentukan berdasarkan Sunnah (hadits) dan Ijma'.
D. SUBHAT SEPUTAR WARITSAN
Orang-orang yang membenci syari'at Islam biasanya melontarkan suatu subhat berkenaan dengan ayat-ayat warisan, subhat yang paling sering mereka dengungkan adalah mengapa bagian laki-laki dua kali lipat dibanding bagian perempuan? seakan-akan mereka menyatakan bahwa Allah Ta'ala tidak adil dalam menetapkan hukum waris ini, padahal Allah berfirman:
"Dan sesungguhnya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-Nya." (QS 3: 182).
Dan kita harus yakini bahwa tidaklah Allah SWT menetapkan suatu syari'at/ hukum melainkan pasti ada hikmah dibalik itu, baik kita ketahui hikmahnya ataupun tidak. Dan tidak mustahil tidak tahunya kita terhadap hikmah tersebut justru lebih baik bagi kita, karena tatkala kita melaksanakan syari'at itu hanya semata taat kepada Allah SWT dan bukan karena kita tahu hikmahnya. Dan itulah sikap seorang mukmin, sebagaimana firman-Nya:
Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili diantara mereka ialah ucapan "Kami mendengar dan kami patuh". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. 24:51)
Namun tidak ada salahnya kalau kita mengungkapkan hikmah-hikmah dibalik syari'at itu agar difahami oleh penentang-penentang syari'ah, kalau mereka mau memahaminya.
Syeikh Muhamad Ali Shabuni menyebutkan bahwa diantara hikmah dibedakannya bagian laki-laki dan perempuan adalah: "Kebutuhan laki-laki terhadap harta banyak sekali karena ia dibebani tanggung jawab untuk memberikan nafaqah kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya, mulai dari mahar, pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan yang lainya. Dan ini berbeda dengan perempuan, karena mereka tidak dibebani tanggung jawab nafaqah walaupun bagi dirinya sendiri, karena nafaqahnya tanggung jawab bapak kalau dia anak, dan tanggung jawab suaminya kalau dia istri, tanggung jawab saudara laki-lakinya kalau dia perempuan yang tidak punya bapak atau suami. Maka pantaslah kalau laki-laki diberi bagian yang lebih banyak, karena kewajibannya jauh lebih banyak".
Jika ada yang mengatakan: "Tapi wanita sekarang lain, banyak kita temukan kasus wanita yang mencari nafkah untuk menghidupi suami dan anak-anak mereka". Jawabannya: Hukumnya asalnya, lelaki harus memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Seorang istri adalah ibu rumah tangga, tempatnya adalah di rumah karena ia yang menjadi ratunya. Hal ini berdasarkan nash al-Qur'an dan Sunnah. Jika yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu istri yang memberi nafkah kepada suami, maka ini adalah kasus, dan hukum tidak dibangun atas dasar kasus yang sempit, tapi di atas mashlahat umum.
Inilah sebagian hikmah dibedakannya laki-laki dengan bagian perempuan. Dan sekaligus harus kita yakini bahwa masih banyak hikmah dibalik perbedaan itu.
Inilah sebagian hikmah dibedakannya laki-laki dengan bagian perempuan. Dan sekaligus harus kita yakini bahwa masih banyak hikmah dibalik perbedaan itu.
Hanya Allah Ta'ala saja yang tahu hikmah-hikmah yang pasti dibalik semua syari'at-Nya. Semoga Allah Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang tunduk dan patuh terhadap syari'at-syari'at-Nya.
E. KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI SEBELUM HARTA PUSAKA DIBAGIKAN
Apabila seseorang itu meninggal, maka keluarga simati sebelum membagikan harta pusaka (warisan) mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Membayar segala Hutangnya, membayar segala hutangnya, kalau simati masih mempunyai hutang.
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ - النساء 12
“Sesudah dipenuhi wasiatnya yang dibuat olehnya atau sesudah membayar utangnya dengan tidak memberi madlarat kepada ahli warits”. (an-Nisa : 12)
2. Melaksanakan Wasiat Si Mati, jika ia berwasiat yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadits dan Wasiat adalah untuk bukan ahli waris. Ini dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam hadisnya yang bermaksud
أَلَا إِنَّ الله قَد أَعطَى كُلَّ ذِي حَقِّ حَقَّهُ أَلَا لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ - أبو داود
"Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada yang punya hak, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris" (HR. Abu dawud)
Wasiat pula tidak boleh melebihi sepertiga (yakni 1/3 dari sisa harta pusaka) setelah dikeluarkan untuk perkara no.1-2 , ini bersesuaian dengan hadis yang bermaksud :
لو غض الناس إلى الربع لأن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الثلث والثلث كثير أو كبير - البخاري
“Kalaulah Manusia mengurangi wasiatnya (dari 1/3) kepada ¼, karena Rasulullah saw bersabda: Boleh sepertiga dan sepertiga pun banyak atau besar. (HR. Bukhari)
F. BEBERAPA ISTILAH YANG PERLU DIKETAHUI
Untuk mempermudah dalam mempalajari Ilmu Faraidl ada beberapa istilah yang harus dijelaskan maksudnya diantanranya :
1. Far’ul warits artinya Cabang yang mewaritskan. Maksudnya adalah anak atau cucu dari simati baik laki-laki maupun perempuan walaupun sampai kebawah.
2. Waladu Shulbi artinya anak tulang punggung. Maksudnya adalah anak laki-laki atau Perempuan simati.
3. Ashlu dzakar artinya pokok laki-laki. Maksudnya adalah bapak atau kakek dari bapak walaupun sampai keatas.
4. Mumatsil artinya yang sebanding. Maksudnya saudara laki-laki ahli warits yang laki-laki atau saudara perempuan dari ahli warits perempuan baik itu kakaknya ataupun adiknya (sejajar dan sama).
5. Mu’ashib artinya yang menjadikan ashobah. Maksudnya seorang ahli warits baik laki-laki ataupun Perempuan yang menjadi ashobah karenanya (sederajat tapi tidak sama jenis).
6. Dzawil Furudl/ Ahlul Furudl artinya yang mempunyai bagian tertentu. Maksudnya adalah golengan ahli warits yang sudah tentu bagiannya, yaitu: 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 2/3 dan 1/8.
BAB II
BEBERAPA KETENTUAN BAGIAN HARTA PUSAKA
A. SEBAB-SEBAB MENDAPAT DAN TIDAK MENDAPAT WARITSAN
1.Sebab mendapatkan waritsan
Seseorang bisa mendapatkan waritsan seandainya dengan simati terdapat hubungan-hubungan sebagai berikut:
a. Ada hubungan Nasab (keturunan) yaitu kekerabatan.
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ - النساء 33
“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya”. (an-Nisa 33)
b. Ada hubungan Pernikahan (menjadi suami atau istri)
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ - - النساء 12
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” . (an-Nisa 12)
c. Ada hubungan perwalian (wala) yaitu memerdekakan hamba sahaya baik laki-laki ataupun perempuan
الولاء لمن أعتق – متفق عليه
“Wala itu milik orang yang memerdekakan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Sebab tidak mendapatkan waritsan
Walaupun sudah memenuhi syarat-syarat sebagai ahli warits akan tetapi seseorang tidak akan mendapatkan waritsan disebabkan:
a. Kafir atau berbeda agama sebagaimana Rasulullah saw bersabda :
لا يرث الكافر المسلم ولا المسلم الكافر – متفق عليه
“Orang Kafir tidak bias mewaritsi orang muslim dan orang muslim tidak bias mewaritsi orang kafir”. (HR. Bukhari dan Muslim)
b. Membunuh yang akan mewaritskan sebab Rasulullah saw bersabda:
ليس للقتال من تركة المقتول شيئ - ابن عبد البار
“Pembunuh tidak berhak atas sesuatu apa pun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya”. (HR. Ibnu Abdulbar)
c. Perbudakan atau menjadi hamba sahaya
B. AHLI WARITS
1. Ahli warits Laki-laki
Golongan Ahli Waris lelaki adalah seperti berikut :
1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki dari anak lelaki
3. Bapak
4. Kakek dari bapa ke atas
5. Saudara Laki-laki sekandung
6. Saudara Laki-laki sebapak
7. Saudara Laki-laki seibu
8. Anak lelaki dari saudara sekandung
9. Anak lelaki dari saudra sebapak
10. Paman sekandung
11. Paman sebapak dari pihak bapak
12. Anak lelaki Paman sekandung dari pihak bapak
13. Anak lelaki Paman sebapa dari pihak bapak
14. Suami
15. Laki-laki yang memerdekakan hamba sahaya
2. Ahli Waris Perempuan
Golongan Ahli waris perempuan adalah seperti berikut :
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak lelaki dan terus ke bawah
3. Ibu
4. Nenek dari pihak bapa dan ke atas
5. Nenek dari pihak ibu dan ke atas
6. Saudara perempuan sekandung
7. Saudara perempuan sebapa
8. Saudara perempuan seibu
9. Isteri
10. Perempuan yang memerdekakan hamba sahaya
C. MACAM-MACAM GOLONGAN AHLI WARITS
Ahli warits yang 25 orang itu terbagi kepada tiga golongan, yaitu ada yang termasuk golongan Ahlul Furudl, Ashobah dan ada juga yang termasuk golongan Hijb.
1. Golongan Ahlul Furudl
Ahlul Furudl adalah Ahli warits yang sudah tentu bagiannya seperti ½, ¼, dan sebagainya. Bagian yang demikian itu disebut “ Furudlul Muqaddaroh”. Adapun Furudlul Muqaddararoh terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits ada 6, yaitu : 1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, dan 1/8
a. Ahli Warits yang mendapatkan setengah (1/2)
No
|
Nama Ahli Warits
|
Syarat-syarat
|
1
|
Suami
|
· Tidak ada Far’ul warits
|
2
|
Anak Perempuan
|
a. Tidak ada Mumatsil
b. Tidak ada Mu’ashib
|
3
|
Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki
|
a. Tidak ada Mumatsil
b. Tidak ada Mu’ashib
c. Tidak ada Waladu shulbi
|
4
|
Saudara Perempuan Sekandung
|
a. Tidak ada Mumatsil
b. Tidak ada Mu’ashib
c. Tidak ada Far’ul warits
d. Tidak ada Aslu dzakar
|
5
|
Saudara Perempuan Sebapak
|
a. Tidak ada Mumatsil
b. Tidak ada Mu’ashib
c. Tidak ada Far’ul warits
d. Tidak ada Aslu dzakar
e. Tidak ada Saudara Laki-laki/ Perempuan Sekandung
|
b. Ahli Warits yang mendapat sepertiga (1/3)
No
|
Nama Ahli Warits
|
Syarat-syarat
|
1
|
Ibu
|
a. Tidak ada Far’ul warits
b. Saudara jangan lebih dari seorang
|
2
|
Saudara Permpuan/ Laki-laki seibu
|
a. Ada Mumatsil
b. Tidak ada Aslu dzakar
c. Tidak ada Far’ul warits
|
c. Ahli Warits yang mendapat seperempat (1/4)
No
|
Nama Ahli Warits
|
Syarat-syarat
|
1
|
Suami
|
v Ada Far’ul warits
|
2
|
Istri
|
v Tidak ada Far’ul warits
|
d. Ahli Warits yang mendapat dua pertiga (2/3)
No
|
Nama Ahli Warits
|
Syarat-syarat
|
1
|
2 Anak Perempuan atau lebih
|
§ Tidak ada Mu’ashib
|
2
|
2 Cucu Perempuan atau lebih
|
a. Tidak ada Waladu sulbi
b. Tidak ada Mu’ashib
|
3
|
2 Saudara Perempuan Sekandung atau lebih
|
a. Tidak ada Aslu dzakar
b. Tidak ada Far’ul warits
c. Tidak ada Mu’ashib
|
4
|
2 Saudara Perempuan sebapak
|
a. Tidak ada Aslu dzakar
b. Tidak ada Far’ul warits
c. Tidak ada Mu’ashib
d. Tidak ada Saudara sekandung
|
e. Ahli Warits yang mendapat seperdelapan (1/8)
No
|
Nama Ahli Warits
|
Syarat-syarat
|
1
|
Istri
|
Ø Ada Far’ul warits
|
f. Ahli Warits yang mendapat seperenam (1/6)
No
|
Nama Ahli Warits
|
Syarat-syarat
|
1
|
Bapak
|
· Ada Far’ul warits
|
2
|
Ibu
|
a. Ada Far’ul warits
b. Ada Saudara lebih dari seorang
|
3
|
Kakek dari Bapak
|
a. Tidak ada Bapak
b. Ada Far’ul warits
|
4
|
Nenek dari Bapak
|
a. Tidak ada Bapak
b. Tidak ada Ibu
|
5
|
Nenek dari Ibu
|
§ Tidak ada Ibu
|
6
|
Saudara Perempuan sebapak
|
a. Tidak ada Mu’ashib
b. Saudara perempuan sekandung mendapat ½
|
7
|
Cucu Perempuan
|
a. Tidak ada Mu’ashib
b. Anak Perempuan mendapat ½
|
8
|
Saudara Laki-laki/ Perempuan sibu
|
a. Tidak ada Mumatsil
b. Tidak ada Far’ul warits
c. Tidak ada Aslu dzakar
|
2. Golongan Ashobah
Ashobah adalah pembela, penolong, pelindung. Maksudnya adalah ahli warits yang belum tentu bagiannya. Terkadang mendapat semua harta pusaka (waritsan) jika tidak ada ahli warits yang lain, terkadang mendapatkan sisa dari ahlul furudl dan terkadang tidak kebagian bila setelah dibagikan tidak ada sisanya.
Pembagian Ashobah
Ashobah terbagi kepada tiga bagian :
a. Ashobah Sababiyah, yaitu Ahli warits yang mendapatkan ashobah disebabkan memerdekan yang mati dari perbudakan.
b. Ashobah Nasabiyah, yaitu Ahli warits yang mendapatkan ashobah karena ada hubungan keturunan dengan yang mati.
Ashobah Nasabiyah terbagi kepada tiga bagian :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar